Beranda | Artikel
Hukum Bisnis Online Afiliasi E-book
Selasa, 1 April 2014

Dalam bisnis afiliasi e-book terjadi praktek spekulasi tingkat tinggi. Mirip dengan bisnis MLM. E-book hanya komoditi untuk memutar kembali uang yang dibayarkan, dengan mencari downline pembeli sebanyak-banyaknya.

Sekarang,
mendulang untung bukan hanya dilakukan para tuan tanah atau juragan
besar pemilik gudang barang, perusahaan atau pusat perbelanjaan besar.
Walau tidak memiliki gudang, toko atau perusahaan, dan bahkan bisa
dilakukan di rumah, Anda pun dapat ikut mengeruk untung.

Salah satu metode yang digandrungi sebagian orang saat ini adalah dengan menjalankan bisnis afiliasi ebook. Bisnis ini mudah dilakukan, murah biayanya tapi menjanjikan untung lumayan melimpah. Berbekal kemampuan mendesain blog atau situs, agar dikunjungi oleh banyak orang, kemudian memasang link suatu situs, berupa banner atau lainnya. Bila mujur, banyak orang membeli ebook yang ditawarkan, dan Anda bisa meraup untung besar yang terus mengalir.

Alur Bisnis e-Book

Biasanya bisnis afiliasi e-book berawal dari Anda membeli sebuah e-book dari pemilik jaringan bisnis afiliasi e-book dengan harga tertentu. Atas pembelian itu, Anda mendapatkan: (1) e-book tentang suatu hal bisnis atau lainnya; (2) Bonus e-book lain; dan (3) Hak afilisasi.

Dengan adanya hak afiliasi, secara otomatis Anda terdaftar sebagai downline dalam sistem bisnis afiliasi. Dan bila ada konsumen baru yang turut membeli e-book berdasarkan rekomendasi Anda melalui situs atau blog Anda, otomatis pula ia menjadi downline Anda. Konsekuensi status Anda sebagai seorang upline, Anda berhak mendapatkan fee dari setiap pembelian yang dilakukan oleh downline Anda. Dan downline Anda pun akan mengalami hal yang serupa dengan Anda, bila downline yang di bawahnya melakukan pembelian. Demikian seterusnya. Semua ini berjalan secara otomatis, mengingat pemilik afiliasi ebook telah membuat satu sistem yang dapat mengenali setiap pengunjung yang mampir di situsnya.

Hanya saja ada satu hal yang benar-benar menggiurkan pada sistem pembagian fee dalam sistem afiliasi ebook . Jika ada pengunjung baru yang membeli e-book berkat referensi Anda melalui situs, maka atas referensi ini mendapatkan fee sebesar 50% dari harga e-book. Dan semakin banyak pembeli baru yang berhasil Anda referensikan maka semakin banyak pula fee yang Anda dapatkan dari persenan penjualan e-book.

Besarnya fee yang didapatkan oleh anggota sistem afiliasi e-book ini menjadikan kebanyakan anggota tidak lagi mementingkan mutu dan kegunaan e-book yang mereka beli dan kemudian referensikan. Mereka lebih menginginkan hak afiliasinya yang begitu besar. Adapun e-book
yang menjadi objek afiliasi hanya menjadi umpan bagi para calon
konsumen atau anggota baru yang tertarik untuk mencari uang melalui
dunia maya.

Hukum Afiliasi e-Book

Berdasarkan penjelasan ringkas tentang bisnis afiliasi e-book, dapat disimpulkan beberapa hal.

  • Afiliasi e-book adalah satu akad komersial yang terdiri dari akad jual-beli e-book, dan jual-beli jasa promosi e-book.
  • Kegunaan e-book yang diperjualbelikan terbukti tidak sebesar nilai jualnya.
  • Adanya
    praktek spekulasi tingkat tinggi, sehingga anggota membayarkan uang
    dalam jumlah tertentu sejatinya bukan untuk mendapatkan barang, namun
    untuk mendapatkan hasil uang yang lebih dengan promosi e-book ke rekan yang lain.
  • Bila Anda menjadi anggota atau downline terakhir dapat dipastikan Anda menjadi korban yang paling dirugikan, mengingat Anda hanya mendapatkan ebook yang sering kali kurang berguna . Sedangkan impian atau janji manis mendapatkan fee dari pembelian downline tak ubahnya impian di siang bolong. Padahal Anda tergiur mengikuti sistem afiliasi e-book karena mengharapkan fee dari pembelian anggota di bawah Anda.

Bila Anda menelaah ketiga hal tersebut, niscaya Anda dapat menyimpulkan bahwa bisnis afiliasi e-book
dengan cara tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dalam
perniagaan. Anda pasti menyadari bahwa Islam mengajarkan kepada umatnya
untuk menjaga harta yang merupakan karunia Allah dan membelanjakannya
dengan cara-cara yang terukur.

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu)
di tengah-tengah antara yang demikian.”
(QS. Al-Furqan 67)

Sebagaimana Anda melihat dengan nyata bahwa konsumen afiliasi e-book
dikorbankan, sehingga sebagian hartanya dipungut oleh pemilik bisnis
afiliasi dengan cara-cara yang kurang terpuji. Betapa tidak. Pemilik
bisnis afiliasi menjual e-book yang nilai dan kegunaannya kecil, namun ia memungut imbalan yang besar. Anda sebagai anggota afiliasi rela membeli e-book karena tergiur iming-iming fee besar dari menjual ulang e-book.
Andai menyadari bahwa Anda konsumen terakhir, niscaya Anda tidak rela
menjadi anggota jaringan afiliasi. Praktek-praktek semacam ini tentu
menyelisihi prinsip syariah.

“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu.”
(QS. An Nisa’ 29)

Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, sudah sepantasnya Anda mewaspai
bisnis afiliasi semacam itu, dan tidak turut menjadi anggotanya agar
tidak menjadi korbannya dan juga tidak turut menjerumuskan saudara Anda
menjadi korbannya.

Saudaraku, semangat mendapatkan keuntungan dan
memiliki mata pencaharian adalah terpuji. Walau demikian, bukan berarti
Anda lupa daratan sehingga ceroboh dan menghalalkan segala macam cara.
Dengan kesadaran ini, Anda akan bersikap proporsional. Bukan hanya
keuntungan yang Anda kejar. Namun kehalalan dan juga nilai-nilai
keberkahan. Semoga dapat menambah khasanah ilmu agama Anda. Semoga Allah
membukakan pintu-pintu rezeki halal nan berkah untuk Anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab. (PM)

Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Pembina KPMI)

PengusahaMuslim.com .

Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 & 087 882 888 727

Donasi
dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah
Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3637-hukum-bisnis-online-afiliasi-e-book-1855.html